Ditemukan 54888 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2015 — Putus : 15-04-2015 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor No.80/Pdt.P/2015/PN.Kpn.
Tanggal 15 April 2015 — SA’ADAH SAGIMAN IMAN,
4828
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.196.000,- (Seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
    Pemohon dan suami pemohonsama dengan dokumen lainnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 52 ayat 1 UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditentukanpencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan PengadilanNegeri tempat Pemohon ;Menimbang, bahwa sedangkan menurut ketentuan pasal 52 ayat 3UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukandisebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat Catatan pinggir pada Registerakta pencatatan sipil dan Kutipan akta
    pencatatan sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan' pertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon cukup beralasan untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Perubahan nama atas Kutipan AktaKelahiran No. 93507.AL.2008.001505 dikabulkan dengan demikianmemerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk membuatcatatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan AktaPencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkan, makaPemohon dibebani untuk membayar biaya
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Malang untuk membuat catatan pinggir pada register AktaPencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saatini diperhitungkan sejumlah Rp.196.000, (Seratus Sembilan puluh enamribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari : Rabu, tanggal 15 April 2015 olehHARIYANI, S.H, Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang ditunjuk untukmenyidangkan perkara permohonan ini dan pada hari
Register : 05-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 37/Pdt.P/2017/PN Klk
Tanggal 19 Oktober 2017 — NORMAYUNITA : Umur / Tempat tanggal lahir : 33 Tahun/Majandau 10 Juli 1984, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil, Agama : Kristen Protestan, Alamat : Saka Tamiang RT 002/- Kelurahan/ Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;
516
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan akta pencatatan sipil berupa kutipan Akta Perkawinan No. 477.2/83/AK/2006 tanggal 16 Juli 2006 sepanjang nama Pemohon yang mana tertulis NORMA YUNITA seharusnya menjadi NORMAYUNITA.3. Membebankan biaya perkara permohonan yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 181.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu Rupiah);
    Pengesahan Anak;(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:a.
    Jenis Peristiwa penting;NIK dan status kewarganegaraan;Nama orang yang mengalami peristiwa penting;Tempat dan tanggal peristiwa penting;Tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;Nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang, dan;Pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapatdalam Register Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 1, yaitu Surat keterangan telahmelakukan perekaman KTP Elektronik Nomor 474.4/13359/DKPSKPS/2017 an.Normayunita tertanggal 23 Agustus 2017
Register : 14-03-2016 — Putus : 22-01-2016 — Upload : 05-04-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 21_Pdt_P_2016_PNBkt_Kabul_22012016_AktaKelahiran
Tanggal 22 Januari 2016 — Pemohon:SUSILAWATI
349
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Bukittinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 4.
    Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari sejak dikeluarkannya Salinan penetapanPengadilan Negeri tersebut untuk melaporkannya ke Instansipelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dalam halini Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil KotamadyaBukittinggi dan memerintahkan kepada Pejabat PencatatanSipil Kotamadya Bukittinggi untuk membuat akta catatanPinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan untukmenggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapatkesalahan Tulis Redaksional
    UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahantersebut kepada Instansi Pelaksana dalam dalam hal ini Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Bukittinggi paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri aquo dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipiluntuk membuat catatan pinggir pada Register Akta
    Pencatatan Sipil danKutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal52 Ayat (2), (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepadaPemohon;Mengingat, Pasal 52 UndangUndang No. 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan serta peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan permohonan ini ;MENETAPKAN:1.
    Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahantersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kotamadya Bukittinggi paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut danberdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatatan Sipil untukmembuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil danKutipan Akta Pencatatan Sipil;4.
Register : 25-04-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 38_Pdt_P_2016_PNBkt_Kabul_04052016_AktaKelahiran
Tanggal 4 Mei 2016 — Pemohon:DESRI FULHADI Dkk
5616
  • Memberi ijin kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bukittinggi setelah salinan resmi Penetapan ini di tunjukan kepadanya untuk membuat catatan atas perubahan nama anak Pemohon dimaksud pada register akta Pencatatan Sipil dan memperbaiki kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama anak Pemohon; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 196.000,-(seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    membuktikandalildalil permohonannya dan oleh karena permohonannya tersebutadalah wajar dan tidak bertentangan dengan adat istiadat, hukum, maupunnorma kesusilaan serta kesopanan, maka permohonan Para Pemohontersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa selain itu Hakim juga mendasarkan pada Pasal52 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanmenyebutkan Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan akta
    Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk, sehinggaPemohon berdasarkan ketentuan diatas wajib untuk segera melaporkannyakepada instansi yang mengeluarkan akta Pencatatan Sipil sebagaimanaapa yang menjadi dasar permohonan Pemohon .Menimbang, bahwa berdasarkan pasal Pasal 52 ayat (2) UU No. 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berdasarkan laporansebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) diatas selanjutnya PejabatPencatatan
    Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatansipil dan kutipan akta pencatatan sipil;Hal. 8 dari 10 hal.
    Memberi ijin kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukan kepadanya untuk membuat catatan atas perubahan namaanak Pemohon dimaksud pada register akta Pencatatan Sipil danmemperbaiki kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama anakPemohon;4.
Register : 27-12-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 143/Pdt.P/2016/PN Tmg
Tanggal 5 Januari 2017 — Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk mencatatkan perubahan tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan akta Pencatatan Sipil; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
236
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon ; ----------------------------------4.
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk mencatatkan perubahan tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan akta Pencatatan Sipil ; -------------------------5. Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;--------------
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk mencatatkan perubahan tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan akta Pencatatan Sipil;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Temanggung untukmengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk membuat catatan pinggirtentang perubahan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil danKutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan; 4.
Register : 09-10-2015 — Putus : 28-09-2015 — Upload : 09-10-2015
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 185/Pdt.P/2015/PN. Krg
Tanggal 28 September 2015 — GERSOM GIOVANO KUSNINDAR
196
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik certamen cabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;;------------ 4.
    oleh karena itu perbaikan nama Pemohontersebut dilaporkan dan dicatatkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya;Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka untuk kepentingan Pemohontersebut maka perbaikan ejaan nama dalam akte kelahiran yang semula tertulis GERSHOMGIOVANO KUSNINDAR menjadi GERSOM GIOVANO KUSNINDAR adalah sah;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 101 Perpres No.25 tahun 2008 tentangPersyaratan dan tatacara Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil yang berbunyi sebagaiberikut: Pembetulan akta
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3),dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:a mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil denganmelampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional danmenunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatansipil;b Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik
    sertamencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil.Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan ejaan nama Pemohon tersebut adalah sahdan belum didaftarkan diKantor Catatan Sipil Kota Surabaya maka memerintahkan kepadaPejabat Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya untuk membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan
    akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikcertamen cabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas berdasarkan buktibuktidan keterangan saksisaksi serta keterangan Pemohon sendiri sebagaimana tersebut diatasPengadilan Negeri Karanganyar
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, danmenarik certamen cabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon danmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasanpenggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;;4 Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul sebagai akibatpemrmohonan ini sebesar Rp.169.000,00 (seratu enam puluh sembilanribu Rupiah); DemikianpenetapaniniditetapkanpadahariSenin
Register : 23-03-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 7/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 13 April 2016 — Rido Anton Setiono
166
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan
    penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;4.
    Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalamikesalahan tulis redaksional.2 Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.3 Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.Menimbang, bahwa dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
    Pencatatan Sipilmenentukan:1 Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.2 Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karenakesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukandengan mengacu pada: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitanakta pencatatan
    sipil; b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3 Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karenakesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukansetelah memenuhi syarat berupa: a. dokumen autentik yang menjadi persyaratanpenerbitan akta pencatatan sipil; b. kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulisredaksional.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 101 menentukan bahwaPembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam
    Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon; c.
    pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohondan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggirpada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai alasan penggantian dan pencabutan aktapencatatan sipil;4 Membebankan biaya perkara permohonan ini kepadaPemohon sebesar Rp166.000,00 (seratus enam puluhenam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari RABU tanggal 13 APRIL
Register : 05-10-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 77/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 19 Oktober 2017 — Pemohon: NUR PRASETYANI
266
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;c.
    aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipilmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohon dapatmempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasi kependudukan yangdiperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
    Wonogiri,untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipilHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 77/Pdt.P/2017/PN.Wngbaru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Membebankan Pemohon untuk membayar biaya
Register : 09-02-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 10/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 1 Maret 2017 — Pemohon: SUGIYANTO
204
  • Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 171.000,00 (seratus
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyekakta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 PeraturanPresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional danbelum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan aktapencatatan sipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Halaman 9dari11 Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2017/ PN.
    Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipilmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatansipil tersebut;4.
Register : 26-05-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 36/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 5 Juni 2017 — Pemohon: ELISABET SRI PUJIHASTUTI
198
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 171.000,00 (seratus
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kKewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPITD Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipilatau diminta oleh penduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantiandan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut makaPemohon dapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratanadministrasi kependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuatakta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipildimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyakRp. 171.000,00 (seratus tujuh puluh
Register : 27-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 22/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 12 April 2017 — Pemohon: GIYEM
175
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanoa permohonan dari orang yang menjadi subyekakta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 PeraturanPresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipillama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohondapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasikependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipilmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipiltersebut;4.
Register : 20-12-2016 — Putus : 03-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 93/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 3 Januari 2017 — Pemohon: SUMINAR RATNASARI
415
  • Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 196.000,00 (seratus
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;Halaman 8dari10 Penetapan Nomor93/Pdt.P/2016/ PN. Wngc.
    akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohondapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasikependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
    WngNIKADEK AYUpencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipilmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatansipil tersebut;.
Register : 24-08-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 59/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 8 September 2016 — Pemohon: RATRI WULANDARI
140
  • Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyakRp. 196.000,- (seratus
Register : 18-05-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 33/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 5 Juni 2017 — Pemohon: RIFO SETIAWAN
186
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPITD Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipilatau diminta oleh penduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantiandan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut makaPemohon dapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratanadministrasi kependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuatakta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipildimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;.
Register : 11-08-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 141/Pdt.P/2015/PN.Krg
Tanggal 4 Agustus 2015 — TARWO
188
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud, mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil, setelah diperlihatkan Salinan Sah
    uraian diatas maka untuk kepentingan anakPemohon tersebut maka perubahan tahun kelahiran anak pemohon yang bernama NINOLATIF RAMADHANI, yang semula tertulis lahir tahun 2010 dirubah menjadi lahir tahun2008 adalah sah;Menimbang, bahwa tata cara perbaikan atau pembetulan akta kelahiran yang sudahterlanjur diserahkan kepada penduduk berdasar Pasal 101 Peraturan Presiden Nomor : 25tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiladalah sebagai berikut:Pembetulan akta
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3),dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara: dengan tata cara:a mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil denganmelampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional danmenunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatansipil;b Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
    , dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;c Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil.Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan atau pembetulan akta kelahiran tentangtahun kelahiran tersebut adalah sah, maka memerintahkan kepada Pejabat Kantor CatatanSipil Kabupaten Karanganyar untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk
    menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatansipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimanadimaksud, mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil, segera setelahdiperlihatkan Salinan Sah Penetapan dari Pengadilan Negeri tersebutMenimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas berdasarkan buktibuktidan
    pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lamadari pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuatPerkara Nomor: 141/Pdt.P/2015/PN.Krg halaman 7 dari 8catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutsebagaimana dimaksud, mengenai alasan penggantian dan pencabutanakta pencatatan sipil, setelah diperlihatkan Salinan Sah Penetapan dariPengadilan Negeri tersebut
Register : 10-12-2015 — Putus : 30-12-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 38/Pdt.P/2015/PN Tgl
Tanggal 30 Desember 2015 — ANDANG SETYAJATMIKA, HANI FIRMANINGRUM
144
  • Memerintahkan para Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari para pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan
    penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;4.
    Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalamikesalahan tulis redaksional.2 Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.3 Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.Menimbang, bahwa dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
    bahwaPembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3),dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara: a. mengisi dan menyerahkanformulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadipersyaratan penerbitan pencatatan sipil; b.
    Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon; c.
    yang berlaku sepanjang tidakmelebihi maksud dan tujuan petitum para pemohon sepanjang mengenai perintahkepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini agar Pejabat Pencatatan Sipilmembuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipillama dari para pemohon, dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian
    pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari parapemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil;Halaman 11 dari 11 Penetapan Permohonan Nomor 38/Pdt.P/2015/PN Tgl4 Membebankan biaya perkara permohonan ini kepadapara Pemohon sebesar Rp. 171.000,00 (seratus
Register : 16-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 54/Pdt.P/2018/PN Wng
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
ILHAM MUHAROM
174
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 216.000.- (
Register : 20-10-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 85/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 2 Nopember 2017 — Pemohon: GANDIS CITRA DEWANGGA
8011
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPID (Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipilatau diminta oleh penduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 85/Pdt.P/2017/PN.Wngredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantiandan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut makaPemohon dapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratanadministrasi kependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuatakta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipildimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;.
Register : 15-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 5/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon:
DIAN WIDYANINGTYAS
22
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama DIAN WADYANINGTYAS yang lahir di Madiun tanggal 22 September 1981 menjadi DIAN WIDYANINGTYAS ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut
    akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 211.000,-(Dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Register : 02-03-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 32/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal 13 Maret 2018 — Pemohon:
REKHIE SARAGETI
112
  • 1. mengabulkan permohonan pemohon untukseluruhnya;

    2. memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah nama pemohon dalam akta kelahiran milik pemohon Nomor : 363/Dis/1999 yang tertulis Rekhie Sarageti dirubah menjadi Rekhie Barahama ;

    3. memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untukmembuat akta Pencatatan sipil baru

    untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon

    4. memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan SIpil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kepulauan sangihe untuk membuat catatapinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut ;

    5. menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara

    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Sangihe untukmembuat akta Pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon4.